[Artikel Edukasi Desa] Pajak PBB
![[Artikel Edukasi Desa] Pajak PBB](https://tritunggaljaya-mesuji.berdesa.id/desa/upload/artikel/sedang_K5UYN_1752112930_d35a6c2ff8b87ff1943ca6b63f69ad75.webp)
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah/bangunan), bukan subjeknya (pemilik/pengguna).
Penjelasan Sederhana tentang PBB:
-
Pajak Bumi = pajak atas tanah
-
Pajak Bangunan = pajak atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut
-
Objek pajaknya: rumah, ruko, lahan kosong, sawah, dll
-
Dibayarkan setahun sekali, biasanya ke pemerintah daerah/kecamatan atau melalui layanan pembayaran resmi.
Seberapa Pentingkah PBB bagi Desa?
PBB sangat penting bagi desa, terutama setelah diberlakukannya sistem desentralisasi fiskal, karena:
-
Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD):
PBB menjadi salah satu pemasukan daerah, sebagian besar dari PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah daerah. -
Membantu Pembangunan Desa:
Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk:-
Pembangunan infrastruktur (jalan desa, jembatan, irigasi)
-
Kesejahteraan masyarakat (layanan kesehatan, pendidikan)
-
Operasional kantor desa
-
Program sosial
-
-
Mendorong Tertib Administrasi Pertanahan:
Membayar PBB membantu menciptakan data yang valid tentang:-
Kepemilikan tanah
-
Luas lahan
-
Nilai tanah/bangunan
Data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan menghindari konflik tanah.
-
Kenapa PBB Diwajibkan untuk Dibayar?
PBB diwajibkan karena:
-
Tanggung Jawab Warga Negara:
Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki tanah/bangunan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara dan daerah. -
Sebagai Imbal Balik atas Fasilitas Publik:
Pemerintah menyediakan infrastruktur dan layanan publik. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan fasilitas tersebut. -
Dasar Hukum:
PBB diatur dalam undang-undang, yaitu:-
UU No. 12 Tahun 1985 (tentang Pajak Bumi dan Bangunan)
-
Diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994
-
PBB-P2 dikelola daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009
-
Kenapa PBB Jadi Syarat Pencairan ADD?
-
Mendorong Tertib Administrasi dan Pendapatan Daerah
Desa dituntut aktif membantu penagihan PBB untuk mendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah). -
Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa
Pelunasan PBB mencerminkan:-
Disiplin warga desa
-
Efektivitas perangkat desa dalam sosialisasi dan penagihan pajak
-
-
Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
Desa yang tidak patuh dalam melunasi PBB dianggap belum mampu mengelola keuangan secara optimal.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin