[Artikel Edukasi Desa] Pajak PBB

10 Juli 2025
Administrator
Dibaca 13 Kali
[Artikel Edukasi Desa] Pajak PBB

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan. Pajak ini bersifat kebendaan, artinya yang dikenai pajak adalah objeknya (tanah/bangunan), bukan subjeknya (pemilik/pengguna).

Penjelasan Sederhana tentang PBB:

  • Pajak Bumi = pajak atas tanah

  • Pajak Bangunan = pajak atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut

  • Objek pajaknya: rumah, ruko, lahan kosong, sawah, dll

  • Dibayarkan setahun sekali, biasanya ke pemerintah daerah/kecamatan atau melalui layanan pembayaran resmi.

Seberapa Pentingkah PBB bagi Desa?

PBB sangat penting bagi desa, terutama setelah diberlakukannya sistem desentralisasi fiskal, karena:

  1. Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD):
    PBB menjadi salah satu pemasukan daerah, sebagian besar dari PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan) dikelola oleh pemerintah daerah.

  2. Membantu Pembangunan Desa:
    Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk:

    • Pembangunan infrastruktur (jalan desa, jembatan, irigasi)

    • Kesejahteraan masyarakat (layanan kesehatan, pendidikan)

    • Operasional kantor desa

    • Program sosial

  3. Mendorong Tertib Administrasi Pertanahan:
    Membayar PBB membantu menciptakan data yang valid tentang:

    • Kepemilikan tanah

    • Luas lahan

    • Nilai tanah/bangunan
      Data ini penting untuk perencanaan pembangunan dan menghindari konflik tanah.

Kenapa PBB Diwajibkan untuk Dibayar?

PBB diwajibkan karena:

  1. Tanggung Jawab Warga Negara:
    Membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memiliki tanah/bangunan sebagai bentuk kontribusi terhadap negara dan daerah.

  2. Sebagai Imbal Balik atas Fasilitas Publik:
    Pemerintah menyediakan infrastruktur dan layanan publik. Dengan membayar pajak, masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembiayaan fasilitas tersebut.

  3. Dasar Hukum:
    PBB diatur dalam undang-undang, yaitu:

    • UU No. 12 Tahun 1985 (tentang Pajak Bumi dan Bangunan)

    • Diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994

    • PBB-P2 dikelola daerah berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009

Kenapa PBB Jadi Syarat Pencairan ADD?

  1. Mendorong Tertib Administrasi dan Pendapatan Daerah
    Desa dituntut aktif membantu penagihan PBB untuk mendukung PAD (Pendapatan Asli Daerah).

  2. Evaluasi Kinerja Pemerintah Desa
    Pelunasan PBB mencerminkan:

    • Disiplin warga desa

    • Efektivitas perangkat desa dalam sosialisasi dan penagihan pajak

  3. Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Dana
    Desa yang tidak patuh dalam melunasi PBB dianggap belum mampu mengelola keuangan secara optimal.