Kunjungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mesuji ke Desa Tri Tunggal Jaya

05 Agustus 2025
Administrator
Dibaca 10 Kali
Kunjungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Mesuji ke Desa Tri Tunggal Jaya

PEMERINTAH KABUPATEN MESUJI
KECAMATAN WAY SERDANG
DESA TRI TUNGGAL JAYA

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Tri Tunggal Jaya, Senin 4 Agustus 2025.

Kunjungan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) ke Desa Tri Tunggal Jaya Memastikan Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa yang Optimal.

Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Desa Tri Tunggal Jaya mendapatkan kunjungan penting dari tim Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan sesuai dengan regulasi. Tim TPP hadir untuk memberikan pendampingan dan fasilitasi, khususnya dalam beberapa agenda krusial yang dibahas bersama perangkat desa dan BPD. Pertemuan yang berlangsung di balai desa ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan visi dan langkah-langkah strategis dalam pembangunan desa.

Tenaga Pendamping Profesional (TPP) adalah individu yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan, dan kemandirian desa. Mereka berperan sebagai jembatan informasi dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa. TPP terdiri dari berbagai tingkatan, mulai dari Pendamping Ahli (PA), Pendamping Desa (PD), hingga Pendamping Lokal Desa (PLD).

1. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) TPP meliputi:Fasilitasi Perencanaan:

a. Membantu desa dalam menyusun dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) agar sesuai dengan aturan dan aspirasi masyarakat.

 b. Pendampingan Pelaksanaan: Memberikan bimbingan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang didanai oleh Dana Desa (DD) atau sumber lain.

c. Pemberdayaan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.

d. Pengawasan dan Pelaporan: Membantu desa dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa secara transparan dan akuntabel.

e. Sinergi Program: Memastikan program desa terintegrasi dengan program pemerintah di tingkat yang lebih tinggi.

 

Hasil Pembahasan Kunjungan di Desa Tri Tunggal Jaya

Kunjungan TPP ke Desa Tri Tunggal Jaya menghasilkan beberapa poin pembahasan utama yang menjadi fokus perhatian bersama.

  1. Tahapan Penyusunan RKPDes Tahun 2026

Pembahasan pertama adalah mengenai tahapan penyusunan RKPDes untuk tahun 2026. Tim TPP menekankan pentingnya RKPDes sebagai dokumen perencanaan tahunan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penganggaran desa. Beberapa poin yang ditekankan adalah:

  • Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes): Musdes harus dilakukan secara partisipatif, melibatkan semua unsur masyarakat untuk menggali aspirasi dan kebutuhan riil.
  • Penyesuaian dengan Prioritas Nasional: RKPDes 2026 harus mengakomodasi prioritas nasional dan daerah, terutama yang berkaitan dengan ketahanan pangan, penurunan stunting, dan pengembangan ekonomi lokal.
  • Penyusunan Anggaran yang Realistis: Penganggaran harus disesuaikan dengan proyeksi pendapatan desa, termasuk Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
  1. Realisasi Dana Desa Tahap 1 dan Persiapan Pelaksanaan Tahap 2

Pembahasan ini berfokus pada evaluasi dan langkah-langkah konkret terkait Dana Desa.

  • Realisasi Tahap 1: Tim TPP bersama perangkat desa melakukan evaluasi progres realisasi Dana Desa Tahap 1. Dibahas apakah program dan kegiatan yang telah direncanakan sudah berjalan sesuai target, baik dari segi fisik maupun administrasi.
  • Persiapan Pelaksanaan Tahap 2: Untuk memastikan Dana Desa Tahap 2 dapat dicairkan dan dilaksanakan tepat waktu, tim TPP memberikan pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban Tahap 1 dan persiapan dokumen-dokumen persyaratan pencairan Tahap 2. Hal ini penting untuk menghindari keterlambatan dan memastikan keberlanjutan program pembangunan.
  1. Kegiatan Ketahanan Pangan 20%

Sesuai dengan arahan pemerintah, alokasi minimal 20% dari Dana Desa harus digunakan untuk kegiatan ketahanan pangan hewani dan nabati. Dalam kunjungan ini, tim TPP dan perangkat desa membahas:

  • Identifikasi Potensi: Mengidentifikasi potensi sumber daya alam dan masyarakat desa yang dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan. Misalnya, pembukaan lahan pertanian baru, budidaya ikan air tawar, atau pengembangan lumbung pangan desa.
  • Rencana Pelaksanaan: Merumuskan rencana pelaksanaan program secara detail, termasuk rencana anggaran biaya (RAB), jadwal kegiatan, dan penentuan kelompok sasaran.
  • Kolaborasi dengan Kelompok Tani/Masyarakat: Memastikan program ketahanan pangan tidak hanya dijalankan oleh pemerintah desa, tetapi juga melibatkan partisipasi aktif kelompok tani atau masyarakat, sehingga manfaatnya lebih berkelanjutan.

📌Follow Official Account :
📷 Instagram : @desatritunggaljaya
📱 Facebook : Desa Tri Tunggal Jaya
✉ Email : dtritunggaljaya@gmail.com
🌐 https://tritunggaljaya-mesuji.berdesa.id/