Disdukcapil Mesuji Gelar Layanan Perekaman KTP dan KIA di Desa Tri Tunggal Jaya

Disdukcapil Mesuji Gelar Layanan Perekaman KTP dan KIA di Desa Tri Tunggal Jaya
MESUJI, Tri Tunggal Jaya – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji sukses melaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola di Desa Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Way Serdang, pada hari Selasa, 29 Juli 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, khususnya bagi warga yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA), serta layanan perubahan dan perbaikan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Perekaman KTP untuk Usia di Atas 17 Tahun
Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan perekaman data KTP elektronik bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun ke atas namun belum memiliki identitas resmi. Antusiasme warga terlihat jelas dengan banyaknya masyarakat yang datang untuk mengikuti proses perekaman. Layanan ini sangat penting untuk memastikan seluruh warga negara memiliki identitas yang sah, yang nantinya akan mempermudah akses ke berbagai layanan publik dan hak-hak sipil lainnya.
KIA: Identitas Penting untuk Anak
Selain perekaman KTP, Disdukcapil Mesuji juga memfasilitasi pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Masih banyak masyarakat yang belum familiar dengan KIA.
Apa Itu KIA?
KIA adalah kartu identitas resmi untuk anak di bawah usia 17 tahun, mirip dengan KTP untuk orang dewasa. KIA diterbitkan oleh Disdukcapil dan berlaku secara nasional. Ada dua jenis KIA, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun (tanpa foto) dan untuk anak usia 5-17 tahun (dengan foto).
Manfaat Memiliki KIA:
-
Identitas Resmi: KIA berfungsi sebagai identitas resmi anak, membedakannya dari anak lain dan mempermudah verifikasi data anak.
-
Akses Layanan Publik: Dengan KIA, anak dapat mengakses berbagai layanan publik seperti fasilitas kesehatan (BPJS), pendidikan (pendaftaran sekolah), perbankan (membuka rekening tabungan anak), hingga transportasi.
-
Perlindungan Anak: KIA membantu dalam pendataan dan perlindungan anak, terutama dalam kasus-kasus darurat atau ketika terjadi masalah hukum.
-
Mempermudah Urusan Administrasi: KIA mempermudah proses administrasi yang melibatkan anak, seperti pembuatan paspor atau pengurusan warisan.
-
Persiapan Menuju KTP: KIA menjadi langkah awal bagi anak untuk memiliki identitas resmi sebelum nanti mencapai usia wajib KTP.
Perubahan dan Perbaikan KTP serta KK
Dalam kesempatan ini, Disdukcapil juga melayani permohonan perubahan dan perbaikan data KTP dan Kartu Keluarga (KK). Layanan ini mencakup berbagai jenis perbaikan, seperti:
-
Perubahan status perkawinan.
-
Perubahan alamat akibat pindah domisili.
-
Perubahan data pekerjaan.
-
Perbaikan kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, atau elemen data lainnya yang tidak sesuai.
Masyarakat sangat menyambut baik layanan ini karena meminimalisir kebutuhan mereka untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten, menghemat waktu dan biaya transportasi.
Kegiatan jemput bola ini merupakan wujud komitmen Disdukcapil Kabupaten Mesuji dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memastikan setiap warga negara memiliki dokumen kependudukan yang lengkap dan akurat. Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Kabupaten Mesuji.
.webp)
.webp)
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin