Sosialisasi Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 dan Pelatihan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada tanggal 8 September 2025

09 September 2025
Administrator
Dibaca 101 Kali
Sosialisasi Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 dan Pelatihan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada tanggal 8 September 2025

Pemerintah Kabupaten Mesuji, Kecamatan Way Serdang, dan Desa Tri Tunggal Jaya menyelenggarakan acara sosialisasi dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Acara ini mencakup Sosialisasi Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 dan Pelatihan Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung pada tanggal 8 September 2025.

1.Memahami Permendagri Nomor 119 Tahun 2019

Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 mengatur tentang Pemberian Tunjangan Kinerja dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada Aparatur Pemerintah Desa. Peraturan ini adalah langkah penting untuk menjamin kesejahteraan para perangkat desa, seperti kepala desa dan stafnya, yang memainkan peran vital dalam pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa.

Poin-poin penting dari Permendagri ini adalah:

a. Tunjangan Kinerja Perangkat desa berhak menerima tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka. 

b. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Peraturan ini juga mengamanatkan pendaftaran perangkat desa ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti BPJS Ketenagakerjaan. 

c. Peningkatan Kesejahteraan tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja perangkat desa agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

2. Pentingnya Aplikasi e-Dabu BPJS Kesehatan 🏥

Aplikasi e-Dabu (Elektronik Data Badan Usaha) adalah sistem yang digunakan oleh perusahaan dan instansi, termasuk pemerintah desa, untuk mengelola data kepesertaan BPJS Kesehatan. Pelatihan ini sangat krusial bagi perangkat desa di Tri Tunggal Jaya untuk memastikan bahwa data kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dikelola secara akurat dan efisien.Manfaat dari aplikasi e-Dabu:

Kemudahan Administrasi memungkinkan entitas untuk mendaftarkan, memperbarui, dan menonaktifkan data peserta dengan lebih mudah. Validasi Data Memastikan data peserta yang terdaftar valid dan akurat, sehingga meminimalkan kesalahan administrasi. Pelaporan Transparan Memungkinkan instansi untuk memantau status pembayaran iuran dan kepesertaan secara real-time.

3. BPJS Kesehatan: Peserta, Alur, dan Manfaat. Siapa Peserta BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok:

  • Penerima Bantuan Iuran (PBI): Peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah karena tergolong dalam kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU): Individu yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan, seperti perangkat desa, di mana iuran dibayarkan bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU): Pekerja mandiri atau wiraswasta yang membayar iuran secara independen.
  • Bukan Pekerja: Individu yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti pensiunan, veteran, dan anggota keluarga.

4. Alur Kepesertaan dan Anggaran

Bagi perangkat desa, alur kepesertaannya biasanya melalui kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Pendaftaran instansi desa mendaftarkan perangkat desa sebagai peserta PPU melalui aplikasi e-Dabu. Pembayaran Iuran Iuran dibayarkan setiap bulan, sebagian ditanggung oleh pemerintah desa sebagai pemberi kerja (4%) dan sebagian lainnya (1%) dipotong dari penghasilan perangkat desa. Aktivasi Kartu Setelah iuran pertama dibayar, kartu BPJS Kesehatan akan aktif dan dapat digunakan untuk mendapatkan layanan kesehatan.

5. Manfaat dan Cakupan Jaminan

BPJS Kesehatan memberikan manfaat yang komprehensif kepada pesertanya, termasuk Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Meliputi konsultasi dokter, pemeriksaan, dan pengobatan di Puskesmas atau klinik. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL): Meliputi rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit rujukan, termasuk tindakan medis, operasi, dan pengobatan penyakit kronis. Obat-obatan dan Alat Kesehatan Tercakup dalam plafon yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Anggaran untuk iuran BPJS Kesehatan bagi perangkat desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Ini memastikan bahwa perangkat desa memiliki jaminan kesehatan yang memadai, memungkinkan mereka untuk bekerja dengan tenang dan fokus melayani masyarakat.

📌 Untuk Info lebih lanjut jangan lupa follow akun sosial media kami :

📷 Instagram : @desatritunggaljaya

📱 Facebook : Desa Tri Tunggal Jaya

Email : dtritunggaljaya@gmail.com

🌐 https://tritunggaljaya-mesuji.berdesa.id/